Kamis, 2 Oktober 2025

Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Prabowo Rp 171 Ribu, Kemenkeu: Itu Batas Tertinggi

biaya makan ditetapkan maksimal sebesar Rp 118 ribu, sedangkan snack sebesar Rp 53 ribu. Jika digabung, totalnya mencapai Rp 171 ribu per orang

|
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
MAKAN SNACK MENTERI - Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan alasan di balik penetapan biaya makan dan kudapan menteri. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan biaya makanan dan kudapan (snack) saat rapat koordinasi secara offline menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, atau setara, merupakan batas tertinggi.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Daftar Lengkap 22 Pejabat Kemenkeu Baru, Letjen TNI Purn Djaka Budhi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai

Dalam aturan tersebut, biaya makan ditetapkan maksimal sebesar Rp 118 ribu, sedangkan snack sebesar Rp 53 ribu. Jika digabung, totalnya mencapai Rp 171 ribu per orang.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan itu merupakan batas tertingi.

"Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan. Kalau selama ini itu tidak secara tegas ya untuk pembatasannya, sekarang kami coba lebih pertegas bahwa satuan biaya itu adalah satuan untuk perencanaan dan pelaksanaan," kata Lisbon dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Menteri, Jatah Penginapan Rp 9,3 Juta Per Malam

Ia menyebut ini kementerian kerap mengira angka tersebut hanya sebagai acuan saat menyusun anggaran. Kini sudah ditegaskan bahwa itu adalah batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.

Lisbon juga menjelaskan bahwa penetapan angka tersebut mempertimbangkan kehadiran tamu-tamu menteri termasuk yang dari luar negeri.

Ia pun menegaskan bahwa Rp 118 ribu itu bila dikurangi pajak 11 persen kira-kira akan sebesar Rp 87 ribu.

"Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya," ujar Lisbon.

Lisbon menuturkan, anggaran makan dan snack ini hanya diberikan secara penuh jika durasi rapat lebih dari dua jam. Bila rapat berlangsung kurang dari dua jam, biasanya hanya disediakan snack.

"Kami sudah sering juga enggak ada makan walaupun rapatnya lebih dari 2 jam ya karena memang sekarang saling menyesuaikan ya, apalagi kalau di Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu selalu jadi contoh kan," ucap Lisbon.

Ia mengatakan kebijakan berapa besaran uang makan dan kudapan ini akan diserahkan sepenuhnya ke kementerian lembaga masing-masing sesuai standar mereka.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved