Minggu, 5 Oktober 2025

Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Senilai Rp 931 Juta, Kemenkeu: Untuk Mobil Listrik

Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KENDARAAN DINAS - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan nominal tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata atau yang riil di pasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000.

Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Menteri, Jatah Penginapan Rp 9,3 Juta Per Malam

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan nominal tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata atau yang riil di pasaran.

"Kami pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Biaya pengadaan ini naik dari sebelumnya sekitar Rp 870 juta di tengah pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran.

Lisbon menegaskan kenaikan ini tidak akan mengganggu upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah.

"Ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu (efisiensi anggaran), yaitu kebijakan-kebijakan mengenai pengadaan barang itu sendiri," ujarnya.

"Jadi kendaraan dinas sekarang diprioritaskan untuk mengoptimalkan yang ada dan juga mungkin jenis kendaraannya yang perlu dipertimbangkan, sehingga alokasi penganggaran yang tersedia itu sudah pada level yang efisien," jelas Lisbon.

Lisbon mengakui bahwa mobil listrik memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Namun, ia menegaskan penetapan ini sudah dilakukan berdasarkan standar atau satuan biaya yang berdasarkan harga pasar.

"Jadi yang Rp 870 juta ke Rp 900 juta itu karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listik yang rata-rata dengan spesifikasi yang sama memang lebih mahal," ucap Lisbon. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved