Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Senilai Rp 931 Juta, Kemenkeu: Untuk Mobil Listrik
Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I sebesar Rp 931.648.000.
Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Menteri, Jatah Penginapan Rp 9,3 Juta Per Malam
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan nominal tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata atau yang riil di pasaran.
"Kami pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Biaya pengadaan ini naik dari sebelumnya sekitar Rp 870 juta di tengah pemerintah sedang menjalankan efisiensi anggaran.
Lisbon menegaskan kenaikan ini tidak akan mengganggu upaya efisiensi yang dilakukan pemerintah.
"Ada kebijakan lain untuk mengatasi hal itu (efisiensi anggaran), yaitu kebijakan-kebijakan mengenai pengadaan barang itu sendiri," ujarnya.
"Jadi kendaraan dinas sekarang diprioritaskan untuk mengoptimalkan yang ada dan juga mungkin jenis kendaraannya yang perlu dipertimbangkan, sehingga alokasi penganggaran yang tersedia itu sudah pada level yang efisien," jelas Lisbon.
Lisbon mengakui bahwa mobil listrik memang cenderung lebih mahal jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional.
Namun, ia menegaskan penetapan ini sudah dilakukan berdasarkan standar atau satuan biaya yang berdasarkan harga pasar.
"Jadi yang Rp 870 juta ke Rp 900 juta itu karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listik yang rata-rata dengan spesifikasi yang sama memang lebih mahal," ucap Lisbon.
Menkeu Purbaya Pastikan Kucuran Dana Rp 200 Triliun Akan Masuk Perbankan Besok |
![]() |
---|
Prabowo Setuju, Kementerian Keuangan Alirkan Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan |
![]() |
---|
Perbandingan Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Sri Mulyani, Siapa Lebih Unggul? |
![]() |
---|
Rapat Perdana Purbaya sebagai Menkeu: Bahas RKA 2026 dengan Komisi XI DPR, Singgung Gaya 'Koboi' |
![]() |
---|
Pakar Nilai Wajar Pergantian Menkeu: Jabatan yang Terlalu Lama Tidak Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.