Senin, 6 Oktober 2025

Praktisi Hukum: Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Dipidana

pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur karena bisnis ayam gorengnya melayani masyarakat luas tapi tidak mencantumkan keterangan halal dan non halal.

|
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. 

“Dengan Indra, iya (pemilik Ayam Goreng Widuran),” kata Indra dalam video tersebut,

Wali Kota Solo memutuskan menutup sementara restoran tersebut sejak Senin 26 Mei 2025.

Pihak Ayam Goreng Widuran sebelumnya membuat pengakuan di akun Instagram-nya bahwa mereka menggunakan bahan non halal untuk mengolah kremesan ayam gorengnya seperti disampaikan di @ayamgorengwiduransolo.

"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis mereka.

Mengutip Kompas.com, Nanang, karyawan rumah makan tersebut mengatakan, restorannya menggunakan bahan non halal hanya untuk mengolah kremesan.

 
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved