Praktisi Hukum: Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Dipidana
pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur karena bisnis ayam gorengnya melayani masyarakat luas tapi tidak mencantumkan keterangan halal dan non halal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh Restoran Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, yang menjual ayam goreng dengan kremesan menggunakan minyak babi mengundang kritik dan reaksi keras masyarakat.
Praktisi hukum yang juga tokoh masyarakat Solo Prof Henry Indraguna menilai, pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur karena bisnis ayam gorengnya melayani masyarakat luas tapi tidak mencantumkan keterangan halal dan non halal pada menu yang dijual.
Ayam goreng legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 tersebut diketahui menggunakan minyak babi untuk kremesan ayam gorengnya.
"Jika Ayam Goreng Widuran selama ini diketahui tidak halal, tetapi tidak memberi informasi yang jujur kepada publik atau justru menampilkan citra seolah-olah halal, maka ada indikasi penipuan atau pemalsuan informasi. Ini bisa dijerat penipuan dan dipidana dengan Pasal 378 KUHP," lanjutnya.
Kemudian, dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, pemilik restoran dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara eksplisit melindungi hak konsumen untuk mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur dan Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.
Menurut Henry, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejujuran dan kepercayaan konsumen atau masyarakat yang dikhianati oleh produsen atau pemilik dan pengelola rumah makan.
Dia menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya bahwa kepercayaan konsumen selama ini dirusak oleh pihak pemilik rumah makan sendiri.
“Bayangkan, selama puluhan tahun, berapa jumlah penikmat ayam goreng itu. Mereka sama sekali tidak tahu, ternyata ayam goreng kampung yang lezat disantap konsumen bercampur minyak babi di kremesannya. Ini bukan cuma soal halal atau tidak," ujar Henry dikutip dari Warta Kota, Kamis (29/5/2025).
Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR mengatakan esensinya di sini adalah soal kejujuran.
Publik tetap berhak tahu apa yang mereka konsumsi itu sudah memenuhi standar higenitas, gizi, aman, serta memenuhi syariah Islam karena konsumenmya jamak adalah muslim.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto,yang menutup sementara warung tersebut, pada 26 Mei 2025 lalu," ujarnya.
Baca juga: Ayam Goreng Widuran Ternyata Belum Ajukan Sertifikasi Halal, Respati Ardi: Pemkot Solo Tak Urusi
Selain menutup sementara operasional restoran tersebut, wali kota Solo juga mengajak menggelar asesmen kehalalan bersama BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
"Keputusan Pak Wali Kota Respati tepat untuk meredakan situasi. Tapi, kita butuh langkah lebih jauh agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujarnya.

Dia dan Partai Golkar akan mendorong edukasi transparansi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berbasis syariah atau sesuai standar halal.
Baca juga: Cara BPOM dan BPJPH Cek Ayam Goreng Widuran Solo Halal atau Nonhalal
Setiap kegiatan ekonomi saat ini harus mrmahami arti penting label halal maupun nonhalal serta mekanisme mendapatkan label itu secara sah dari lembaga otoritas negara.
"Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” kata dia.
Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat.
“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris."
"Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ungkapnya.
Muhammadiyah Minta Diproses Hukum
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, sudah mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.
Anwar Abbas menyatakan, pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.
"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas, Senin (26/5/2025).
Agar hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.

Menurutnya, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.
"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata Anwar Abbas.
Dia menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut karena pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.
"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," kata Anwar Abbas.
Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran?
Pemilik Ayam Goreng Widuran jarang tampil di publik. Restoran ini dimiliki pria bernama Indra. Saat Wali Kota Solo Respati Ardi melakukan sidak ke restoran ini pasca heboh penggunaan minyak babi untuk menggoreng kremesannya, Indra tidak menampakkan diri.
Dia hanya melayani pertanyaan sang wali kota melalui sambungan telepon.
Indra pernah muncul di video review restorannya di konten yang dibuat oleh seorang food vlogger bernama Johnny Raharja dy YouTube.
“Dengan Indra, iya (pemilik Ayam Goreng Widuran),” kata Indra dalam video tersebut,
Wali Kota Solo memutuskan menutup sementara restoran tersebut sejak Senin 26 Mei 2025.
Pihak Ayam Goreng Widuran sebelumnya membuat pengakuan di akun Instagram-nya bahwa mereka menggunakan bahan non halal untuk mengolah kremesan ayam gorengnya seperti disampaikan di @ayamgorengwiduransolo.
"Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis mereka.
Mengutip Kompas.com, Nanang, karyawan rumah makan tersebut mengatakan, restorannya menggunakan bahan non halal hanya untuk mengolah kremesan.
Sumber: Warta Kota
Ayu Aulia Beri Wejangan untuk Lisa Mariana yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Dilaporkan Teman Sesama Model atas Dugaan Penipuan, Lisa Mariana Santai: Udah Biasa |
![]() |
---|
Bermodal Foto Orang Lain, Siska Gasak Uang Pria Garut lewat Instagram, Ngaku untuk Berobat |
![]() |
---|
Siska, Wanita Asal Tasik Tipu Pria Garut Ratusan Juta, Bilang Buat Berobat Ortu Ternyata Main Judol |
![]() |
---|
Gen Z dan Milenial Wajib Tahu, ini Cara Kembalikan Saldo e-Wallet yang Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.