Senin, 6 Oktober 2025

Praktisi Hukum: Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Dipidana

pemilik Ayam Goreng Widuran tidak jujur karena bisnis ayam gorengnya melayani masyarakat luas tapi tidak mencantumkan keterangan halal dan non halal.

|
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Restoran Ayam Goreng Widuran di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Praktisi hukum menilai pemilik Ayam Goreng Widuran terindikasi melakukan dugaan penipuan atau pemalsuan informasi dan bisa dijerat penipuan dan di pidana dengan Pasal 378 KUHP. 

"Ini soal membangun kepercayaan konsumen, bukan sekadar syarat memenuhi regulasi belajar belaka. Kepercayaan memegang peranan penting atas produk maupun jasa yang dihasilkan produsen sehingga tidak merugikan masyarakat luas yang menjadi konsumennya,” kata dia.

Dia mengajak warga Solo Raya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi kesalahan yang fatal dan merugikan masyarakat. 

“Kita bisa belajar dari skandal daging kuda di Eropa tahun 2013. Saat itu daging kuda ditemukan dalam produk berlabel daging sapi di supermarket Inggris."

"Konsumen merasa dibohongi, dan itu memicu reformasi pelabelan makanan secara progresif di sana," ungkapnya.

Muhammadiyah Minta Diproses Hukum

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, sudah mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.

Anwar Abbas menyatakan, pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang seharusnya menjamin terlindunginya hak-hak individu, terutama umat Islam.

"Maka, pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," kata Anwar Abbas, Senin (26/5/2025).

Agar hukum bisa ditegakkan, terutama bagi para pengusaha, proses hukum terhadap pengelola Ayam Goreng Widuran harus dilakukan.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
PROSES HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas. Anwar Abbas mendesak agar pemerintah memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran karena ada dugaan sengaja tidak menyampaikan informasi penggunaan bahan non halal di menunya.

Menurutnya, ketidaktahuan pengelola terhadap aturan perundang-undangan tidak bisa menjadi alasan bebas dari jeratan hukum.

"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata Anwar Abbas.

Dia menilai ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut karena pengelola tidak memberikan informasi label kepada pelanggannya jika penyajian menu restoran tersebut menggunakan bahan non-halal.

"Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi," kata Anwar Abbas.

Siapa Pemilik Ayam Goreng Widuran?

Pemilik Ayam Goreng Widuran jarang tampil di publik. Restoran ini dimiliki pria bernama Indra. Saat Wali Kota Solo Respati Ardi melakukan sidak ke restoran ini pasca heboh penggunaan minyak babi untuk menggoreng kremesannya, Indra tidak menampakkan diri.

Dia hanya melayani pertanyaan sang wali kota melalui sambungan telepon.

Indra pernah muncul di video review restorannya di konten yang dibuat oleh seorang food vlogger bernama Johnny Raharja dy YouTube. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved