Senin, 6 Oktober 2025

Rugikan Konsumen, LPPOM MUI Minta Sanksi Tegas ke Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo

LPPOM MUI menyesalkan restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.

Kolase Tribunnews
RESTORAN NON HALAL - Ayam Goreng Widuran yag jadi kontroversi karena tidak mencantumkan keterangan non halal di Jl. Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyesalkan, restoran Ayam Goreng Widuran di Solo yang baru mengumumkan produk yang dijual non-halal setelah lebih dari 50 tahun beroperasi.

Pihaknya berharap, pemerintah bisa memberikan sanksi tegas pada pemilik rumah makan tersebut.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, penting bagi pemilik untuk bersikap jujur kepada konsumen.

Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.

Hal ini dilandasi oleh aturan terkait perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 4. Dan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disempurnakan PP No. 42 tahun 2024.

Dalam aturan itu menegaskan bahwa produk yang tidak halal wajib diberikan label tidak halal, yang tidak dilakukan restoran ini.

"Kami berharap pemerintah memberikan tindakan tegas terhadap restoran yang menyembunyikan informasi terkait produk tidak halal sehingga merugikan konsumen," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (26/5/2025).

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia yang heterogen menerima adanya restoran yang menjual produk tidak halal, namun harus ada informasi secara terbuka.

"Kami tentu sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya restoran yang tidak terbuka memberikan informasi bahwa mereka menjual produk yang menggunakan bahan tidak halal kepada konsumen, termasuk kepada konsumen dengan identitas keislaman yang jelas seperti berjilbab," ungkap Muti.

Adapun bagi masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi namun tidak mengetahui ketidakhalalan produk yang dikonsumsi maka tidak berdosa sesuai pandangan ulama.

Namun kedepannya, perlu kehati-hatian  dengan mengkonfirmasi sertifikat halal serta mengecek keasliannya sebelum masuk ke sebuah restoran.

Baca juga: Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal, Ini Resep Kremesan Gurih, Kuncinya Pada Bahan Ini

Pihaknya menghimbau restoran melakukan penandaan yang jelas jika menjual produk yang tidak halal.

LPPOM juga mengajak restoran yang berminat untuk sertifikasi untuk mengikuti kelas sertifikasi halal maupun berdiskusi melalui hotline 14056, email [email protected] serta WhatsApp 0811-1148-696, serta langsung datang ke kantor kami yang tersebar di 34 provinsi.

"LPPOM mengajak seluruh pihak untuk aktif mensosialisasikan kewajiban sertifikasi restoran yang tenggatnya jatuh pada Oktober 2024 untuk pelaku usaha menengah-besar dan jatuh pada Oktober 2026 untuk pelaku usaha kecil-mikro," tegas dia.

Pemilik Ayam Goreng Widuran Minta Maaf

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved