Merasa Tertipu, Anggota DPRD Solo Laporkan Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Non-Halal ke Polisi
Sugeng menceritakan sempat mampir untuk menyantap ayam goreng Widuran, ia merasa tertipu karena pemilik warung mengolah kremesan pakai minyak babi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Solo dari fraksi PKS, Sugeng Riyanto, merasa ditipu pemilik warung makan setelah menyantap makanan ayam goreng non-halal Widuran, Solo, Jawa Tengah.
Ia lantas melaporkan pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo pada Rabu (11/6/2025) siang.
Sugeng datang ke Mapolresta Solo didampingi sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo.
Mereka datang sekitar pukul 10.45 WIB dan langsung menuju ke ruang Satreskrim Polresta Solo untuk membuat laporan.
"Saya sebagai pribadi melaporkan owner ayam goreng Widuran ke Polresta Surakarta karena saya sebagai pribadi merasa tertipu," ungkap Sugeng, Rabu, dilansir TribunSolo.
Dalam pengalamannya, Sugeng menceritakan ia dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Solo lainnya sempat mampir untuk menyantap ayam goreng itu di warung.
Pada saat membeli makanan, pemilik warung tidak menjelaskan mereka mengolah kremesan menggunakan bahan baku non-halal.
"Ketika kami jajan di sana, yang bayar, yang ambil pesanannya itu memakai hijab. Artinya jelas orang muslimah, dan pelaku usaha dalam hal ini tidak secara jujur menyampaikan bahwa ada produk non halal di produk mereka."
"Transaksi berjalan dan sudah kami konsumsi, ternyata 2 Minggu kemudian viral bahwa mengandung unsur non halal," ujar Sugeng.
Oleh karena itu, ia mengambil langkah melaporkan pemilik warung ke polisi.
"Saya pribadi merasa tertipu dan itu ternyata mewakili sekian banyak elemen masyarakat yang lain."
Baca juga: Ayam Goreng Widuran: Tempat Makan Legendaris di Solo, Tuai Kontroversi karena Label Nonhalal
"Maka saya hari ini didampingi tim hukum dari Majelis Ulama Indonesia melaporkan owner ayam goreng Widuran," tambah Sugeng.
Dalam laporannya, Sugeng membawa serta nota pembelian makanan di Warung Ayam Goreng Widuran tersebut sebagai barang bukti.
"Kami punya nota pembelian pada waktu itu tanggal 5 Mei 2025," lanjut Sugeng.
Ia juga menyiapkan beberapa saksi yang siap dimintai keterangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.