Senin, 6 Oktober 2025

KKP Bicara soal Rencana Pemerintah Ratifikasi Konvensi ILO terkait Keselamatan Nelayan

Tenaga Ahli Menteri KKP Abdi menilai pemerintah perlu hadir untuk memberikan jaminan sosial terhadap nelayan kecil

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
RATIFIKASI KONVENSI ILO -- Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan di Kantor KKP, Jakarta, Senin (26/5/2025). Abdi berbicara soal rencana meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (Work in Fishing Convention). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan berbicara soal keinginan pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (Work in Fishing Convention).

Abdi Suhufan, berujar bahwa rencana ratifikasi itu muncul berkat dorongan masyarakat sipil yang kemudian direspons oleh pemerintah. Abdi mengatakan, hal tersebut sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Tunggu Hasil Audit KKP untuk Mengusut Dampak Lingkungan Pagar Laut Tangerang

"Saat ini perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kita optimalkan," ucao Abdi di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Abdi menilai pemerintah perlu hadir untuk memberikan jaminan sosial terhadap nelayan kecil. Hal tersebut sesuai dengan mandat dari Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Saat ini, menurut Abdi, perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.

Melalui ratifikasi tersebut, nantinya diharapkan akan ada regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian.

"Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian yang teknis terkait, baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan mungkin dengan Kementerian Perhubungan," kata Abdi.

Baca juga: Rekam Jejak 3 Komjen Pol Bergelar Profesor: Ada Irwasum Polri, Kalemdiklat, dan Sekjen KKP

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini mengatakan bakal mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved