Kemendag Revisi Aturan dan Harga Eceran Tertinggi MinyaKita, Kapan Rampung?
Kemendag akan merevisi aturan distribusi MinyaKita. Selain itu, juga merevisi aturan berkaitan dengan HET.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.
Iqbal menerangkan, pemerintah terus menjalin komunikasi dengan asosiasi-asosiasi terkait. Terutama, untuk mendengarkan masjkan sehingga nantinya kebijakan terbit telah berdasarkan aspirasi dari semua pihak terkait.
"Kan asosiasinya lumayan banyak nih. Jadi semuanya kita pastikan itu kita dengar. Karena sebagai pembuat kebijakan kita harus mendengarkan masukan semuanya," ujar Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Menurut Iqbal, Kemendag akan merevisi aturan distribusi MinyaKita. Selain itu, juga merevisi aturan berkaitan dengan HET. Namun, saat ini menunggu hasil kajian dan masukan dari ahli soal kemungkinan adanya perubahan HET.
"Apakah HET-nya diubah atau tidak, itu masih dalam proses komunikasi," ucap Iqbal.
Iqbal mengatakan, Kemendag menargetkan akan mengeluarkan protokol baru soal MinyaKita pada semester I tahun 2025. Hal ini didasari temuan di lapangan, di mana pengecer mendapatkan MinyaKita dari pengecer lainnya.
"Kalau masalahnya ada di aturan, ya aturannya akan kami evaluasi," ucap Iqbal beberapa waktu lalu.
Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa MinyaKita bukanlah minyak goreng subsidi.
Karena itu, tidak ada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam proses penyediaan MinyaKita hingga sampai ke tangan konsumen.
Sedangkan, pada periode November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah mengawasi 316 pelaku usaha Minyakita di 23 provinsi.
Baca juga: Ombudsman Lapor Mendag, Lima Pelaku Usaha Kurangi Takaran Minyakita
Hasil pengawasan tersebut mengungkapkan bahwa 66 pelaku usaha, baik di tingkat distributor maupun pengecer, terbukti melanggar peraturan yang ada.
Mereka telah dikenakan berbagai jenis sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara
Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menyebutkan bahwa beberapa modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di antaranya adalah penjualan Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Selain itu, penjualan Minyakita antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi dan mengakibatkan harga di tingkat konsumen melebihi HET juga ditemukan.
Kejagung Pilih Hentikan Sementara, Kasus Beras Oplosan Kini Ditangani Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Stok Beras Surplus, Harga Beras di Atas Harga Eceran Tertinggi, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Krisis Beras Oplosan: Berkah Tersembunyi untuk Ekonomi Kerakyatan |
![]() |
---|
Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang |
![]() |
---|
Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.