Minyak Goreng
Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Naik Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara
Penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan kasus MinyaKita tak sesuai takaran naik ke tahap penyidikan.
Ade Safri menyebut penyidik telah memiliki cukup bukti terhadap distributor CV Rabani Bersaudara yang beroperasi di wilayah Cipondoh Tangerang, Banten.
Setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml didapati hasil tidak sesuai dengan isi kemasan.
Baca juga: Gerebek Pabrik Produsen MinyaKita di Jakbar, Polisi Sita 1.600 Karton yang Tak Sesuai Takaran
"Terkait temuan yang didapatkan telah dibuatkan laporan polisi model A pada tanggal 18 Maret 2025 dan status penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan," ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menyebut akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Pihak kepolisian menyampaikan sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait penanganan perkara a quo.
Namun Dirreskrimsus belum dapat membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.
"Penetapan tersangka akan disampaikan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Tersangka bakal dijerat UU perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1995, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar .
Baca juga: Ekonomi Indonesia Lesu, Pemerintah Diminta Lanjutkan Program DMO MinyaKita
Kemudian UU nomor 2 tahun 81 tentang metrologi ilegal yaitu pasal 32 juncto pasal 30 dan atau pasal 31.
Sebelumnya, pengungkapan kasus MinyaKita tidak sesuai takar berawal dari sidak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya.
Hasil sidak tersebut pihaknya menemukan ketidaksesuaian isi volume MinyaKita dari yang tertera di label.
Hal itu diketahui usai dilakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
Tiga dari empat distributor yang memproduksi MinyaKita terindikasi nakal.
Ketiga distributor yang dimaksud ialah CV Rabani Bersaudara, Tangerang setelah uji takar terhadap 12 buah MinyaKita berisi +- 800 ml (hasil tidak sesuai dengan isi kemasan).
Minyak Goreng
Kemendag Evaluasi HET Minyakita Rp15.700 per Liter, Bakal Dinaikkan? |
---|
Gudang MinyaKita Abal-abal di Jakarta Barat Digerebek Polisi |
---|
Daftar 12 Produsen MinyaKita Curangi Takaran dan Tiga Modus Operandi yang Terungkap |
---|
Puan Soroti Pemalsuan hingga Penipuan Takaran MinyaKita, Minta Pengawasan Ditingkatkan |
---|
DPR Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Lebaran |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.