Jumat, 3 Oktober 2025

Regulasi Ekspor Sarang Burung Walet Diminta Ditata Ulang untuk Genjot Penjualan ke Pasar Global

Berdasar data, volume ekspor sarang burung walet Indonesia memcapai sekitar 1.505,5 ton pada tahun 2021 .

Kompas
SARANG BURUNG WALET - Contoh sarang burung walet siap jual. Eksportir sarang burung walet mengeluhkan regulasi yang membuat para eksportir kesulitan menjual komoditinya ke luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menata ulang regulasi ekspor sarang burung walet yang saat ini dinilai carut-marut dan kurang terkontrol yang menyebabkan kinerja ekspornya menurun.

Belasan perusahaan eksportir sarang burung walet saat ini tidak bisa melakukan ekspor akibat kebijakan pembatasan kuota ekspor dan regulasi yang dinilai berbelit. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam mata pencaharian ribuan tenaga kerja yang selama ini bergantung pada ekosistem budidaya walet.

Berdasar data, volume ekspor sarang burung walet Indonesia memcapai sekitar 1.505,5 ton pada tahun 2021 dan meningkat menjadi 1.502 ton pada tahun 2022 dengan tujuan ekspor utama ke Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Amerika Serikat, dan Singapura. 

Baca juga: Ekspor Sarang Burung Walet Menurun, ARPG Minta Komisi IV DPR Lakukan Pengawasan

"Indonesia merupakan penghasil sarang burung walet terbesar di dunia, namun saat ini tersandera kuota pembatasan ekspor. Jika dimaksimalkan, potensi devisa bisa mencapai triliunan rupiah per tahun,” kata Koordinator Nasional ARPG, Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (2/10/2025).

Pihaknya sangat berharap Badan Karantina Indonesia (Barantan) serius melakukan pembenahan regulasi agar ekspor sarang burung walet meningkat.

Pada 29 sampai 30 September 2025 lalu Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan untuk melihat dari dekat daerah sentra penghasil sarang burung walet.

Dia berharap Komisi IV DPR bisa mengevaluasi persoalan serius ini yang diharapkan bisa turut mendorong pendapatan devisa besar bagi negara.

Syafrudin mengatakan, sejumlah perusahaan eksportir sarang burung walet tidak bisa mengirim barang ke luar negeri karena aturan yang berbelit sementara aktivitas ekspor ilegal marak. "Ini ironis dan sangat merugikan negara,” ujarnya.

Dia menilai kebijakan Barantin tidak sinkron antarinstansi, perizinan berbelit, serta aturan kerap berubah. Kondisi ini membuat aktivitas eksportir resmi terhambat.

“Mandat ganda Barantan untuk memperlancar ekspor sekaligus menekan ilegal gagal dijalankan," ungkapnya.

Dia juga menilai Komisi IV DPR lalai dalam fungsi pengawasan karena kunjungan kerja ke daerah tidak menghasilkan evaluasi tegas terhadap Barantan.

“Alih-alih menekan perbaikan, Komisi IV justru terlihat memberi restu atas kebijakan yang merugikan negara dan pelaku usaha. Seharusnya Komisi IV DPR menjadi ujung tombak koreksi, bukan tameng kegagalan lembaga,” ungkapnya.

Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) pernah mengeluhkan regulasi yang membuat para pelaku eksportir sarang burung walet kesulitan melakukan ekspor.

Selama ini. agar bisa ekspor secara legal, pengusaha harus mendapatkan legalitas ekspor atau eksportir terdaftar sarang burung walet (ET-SBW).

Mengutip data IQFAST Badan Karantina Pertanian (Barantan), selama masa pandemi Covid-19, jumlah ekspor sarang burung walet mencapai 1.155 ton dengan nilai Rp 28,9 triliun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved