Sabtu, 4 Oktober 2025

Komdigi: Transaksi Judi Online Turun Jadi Rp 43 Triliun di Kuartal I 2025

Nilai transaksi judi online (judol) turun 80 persen selama periode Januari - Maret 2025 jika dibandingkan periode sama di 2024.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
PANTAUAN JUDI ONLINE - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025). Transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 turun dari Rp 90 triliun menjadi Rp 47 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan nilai transaksi judi online (judol) turun signifikan selama periode Januari - Maret 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan, dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi turun signifikan lebih dari 80 persen jika dibandingkan dengan data tahun lalu.

"Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 itu sebesar 39.818.000 transaksi," tutur Alex dalam acara Ngopi Bareng Komdigi di Kantor Komdigi, Jumat (9/5/2025).

Data yang dikumpulkan PPATK menyebutkan perputaran dana dari aktivitas judi online selama Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun.

Angka ini menunjukkan penurunan drastis dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana perputaran dana pada tahun sebelumnya mencapai Rp 90 triliun. Artinya total transaksi judol kuartal pertama tahun ini turun Rp 43 triliun.

"Kalau kita perhatikan ada penurunan yang lumayan besar dalam periode yang sama di tahun lalu, itu Rp 90 triliun Januari hingga Maret 2024 dan di tahun ini Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 47 triliun," ungkapnya.

Selain total transaksi, Komdigi juga menyebut jumlah konten terkait judi online juga ikut turundi kuartal I 2025.

Alex menyebut, penurunan aktivitas transaksi judi online tersebut merupakan hasil dari intervensi program dan kebijakan yang telah dilakukan secara masif oleh pemerintah.

Baca juga: Eks Pejabat Dinkes Polewali Mandar Korupsi Rp2,1 Miliar, Uang Haram Dipakai Judi Online

"Melalui satuan tugas pemberantasan judi online yang menjalankan perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto. Kementerian Komunikasi dan Digital sendiri terus berupaya mengambil langkah strategis untuk menurunkan keterpaparan masyarakat terhadap judi online," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved