Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengusaha Pinjaman Online Akui Keberatan soal Pengaturan Besaran Maksimal Suku Bunga

AFPI mengaku keberatan jika besaran suku bunga maksimal pada platform pinjaman online (pinjol) diatur oleh regulator

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
AFPI KEBERATAN - Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Ronald mengaku keberatan jika besaran suku bunga maksimal pada platform pinjaman online (pinjol) diatur oleh regulator. 

Di antaranya, KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50?ri keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10?ri penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.

Saat ini, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved