Pengusaha Pinjaman Online Akui Keberatan soal Pengaturan Besaran Maksimal Suku Bunga
AFPI mengaku keberatan jika besaran suku bunga maksimal pada platform pinjaman online (pinjol) diatur oleh regulator
Di antaranya, KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.
Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi tanggal 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50?ri keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10?ri penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran.
Saat ini, KPPU masih menggagendakan susunan Tim Majelis yang akan memeriksa dan jadwal sidang perdana perkara tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.