Senin, 29 September 2025

Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025

Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Canva/Tribunnews.com
PINJOL - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (1/7/2025). Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang telah mengantongi izin hingga 1 Juli 2025. 

Ini merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan.

Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.

Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui kontak OJK 157, atau melalui WhatsApp resmi di 081157157157. 

Daftar resmi juga tersedia melalui situs web OJK.

Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025

1. PT Pasar Dana Pinjaman - Danamas

2. Amanah Ventura Syariah - Amanah

3. Fintek Karya Nusantara - BRI Ceria (BRI)

4. PT Creditfe Mobile Indonesia - Kredit Pintar

Baca juga: 3 Kasus Penggelapan Tabungan Siswa: Guru di Ogan Ilir Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Ratusan Juta

5. PT Indo Modal Milik Bersama - Indomodal

6. PT Mashada Indonesia Sinju - Mashada

7. PT Pendanaan Teknologi Nusa - KTA Kilat

8. PT Digital Micro Indonesia - Digibank KTA

9. Akulaku Silvrr Indonesia - Akulaku

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan