Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025
Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar resmi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang telah mengantongi izin hingga 1 Juli 2025.
Ini merupakan upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 penyelenggara pinjol resmi yang telah memiliki izin OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Masyarakat dapat mengecek legalitas pinjol melalui kontak OJK 157, atau melalui WhatsApp resmi di 081157157157.
Daftar resmi juga tersedia melalui situs web OJK.
Daftar Pinjaman Online Legal OJK per 1 Juli 2025
1. PT Pasar Dana Pinjaman - Danamas
2. Amanah Ventura Syariah - Amanah
3. Fintek Karya Nusantara - BRI Ceria (BRI)
4. PT Creditfe Mobile Indonesia - Kredit Pintar
Baca juga: 3 Kasus Penggelapan Tabungan Siswa: Guru di Ogan Ilir Terjerat Pinjol, Kerugian Capai Ratusan Juta
5. PT Indo Modal Milik Bersama - Indomodal
6. PT Mashada Indonesia Sinju - Mashada
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa - KTA Kilat
8. PT Digital Micro Indonesia - Digibank KTA
9. Akulaku Silvrr Indonesia - Akulaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.