Jumat, 3 Oktober 2025

Pengusaha Pinjaman Online Akui Keberatan soal Pengaturan Besaran Maksimal Suku Bunga

AFPI mengaku keberatan jika besaran suku bunga maksimal pada platform pinjaman online (pinjol) diatur oleh regulator

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
AFPI KEBERATAN - Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Ronald mengaku keberatan jika besaran suku bunga maksimal pada platform pinjaman online (pinjol) diatur oleh regulator. 

"Suatu saat nanti kalau seluruh pemangku kepentingan industri kita ini termasuk AFPI dan regulator itu berhasil membasmi yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semua pihak akan dengan nyaman melepas (pembatasan maksimum suku bunga). Jadi benar-benar hukum supply demand lah. Itu mimpi kami suatu saat," katanya.

KPPU akan Gelar Sidang Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Sebagai informasi, saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Penyidangan akan dilakukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dan dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPPU menilai langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam kasus ini, ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.

Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca juga: Puluhan Pinjol Bakal Disidang KPPU atas Dugaan Kartel Suku Bunga, Begini Respons AFPI

KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, pihaknya menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

"Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan tertulis pada 29 April 2025.

Dalam melakukan penyelidikan, KPPU telah mendalami model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.

Model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending. Model ini menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi.

Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved