Minggu, 5 Oktober 2025

Penegakan Aturan Truk ODOL Melempem, MTI Menyindir: Dua Dekade Cuma Omon-omon

Implementasi di lapangan, menegakkan aturan truk ODOL jauh lebih penting ketimbang cuma wacana.

|
dok. Jasa Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai pemerintah terlalu lama membiarkan praktik truk kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) bebas berkeliaran di jalan raya.

Truk-truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan dan jembatan tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Djoko menyebut sudah lebih dari dua dekade kebijakan tegas terhadap truk ODOL hanya sebatas wacana alias hanya omon-omon. Akibatnya, kecelakaan yang melibatkan truk masih kerap terjadi. Dan, permasalahannya masih sama.

"Ini bukan kecelakaan biasa, tapi karena kendaraan tidak layak jalan, sopir yang tidak terlatih, dan sistem pengawasan yang lemah," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Djoko merujuk sejumlah kecelakaan truk dan kecelakaan yang melibatkan truk terus terjadi sepanjang tahun 2025 ini.

Termasuk diantaranya kecelakaan truk ODOL di gerbang tol Ciawi dan menabrak banyak mobil pribadi pada 5 Februari 2025, lalu yang baru saja terjadi kecelakaan truk tronton jenis dumptruck di jalan nasional di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, perbatasan Purworejo dan Magelang pada 7 Mei 2025 serta kecelakaan truk di Semarang pada 9 Mei 2025. 

Menurutnya, kecelakaan-demi kecelakaan truk terus terjadi karena pemerintah tidak menangani akar masalahnya secara sistemik.

Salah satu penyebab utama, kata dia, adalah perang tarif dalam industri angkutan barang. Dia menilai Pasal 184 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan justru membuka ruang bagi praktik penekanan harga yang merugikan operator angkutan.

"Karena tarif angkutan ditentukan lewat kesepakatan antara pengusaha dan pemilik barang, maka terjadi banting harga."

"Akibatnya, pengusaha terpaksa memodifikasi truk agar bisa mengangkut muatan berlebih demi keuntungan. Ini yang membuat jalan cepat rusak dan angka kecelakaan meningkat," tambahnya.

Baca juga: Masyarakat Transportasi: Agar Efekif, Penindakan Truk ODOL Harus Diikuti Pemberantasan Pungli 

Djoko menyambut baik langkah pemerintah yang mulai merancang kebijakan Zero ODOL.

Pemerintah menargetkan aturan ini berlaku efektif mulai 2026. Di sisi lain, Djoko mengingatkan jangan hanya berhenti pada rapat dan rencana.

"Implementasi di lapangan jauh lebih penting," ucapnya.

PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta.
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta. (dok. Jas Marga)

Dia mengkritik fokus logistik nasional yang terlalu bertumpu pada angkutan jalan raya. Padahal, menurut dia, Indonesia memiliki jaringan rel kereta api sepanjang 4.573 kilometer dan jalur laut antarpulau yang masih bisa dimaksimalkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved