Senin, 29 September 2025

Menhub: Penertiban Truk ODOL Tak Bisa Ditunda-tunda Lagi

Penundaan penanganan truk ODOL hanya memperburuk kondisi, mengingat dampak truk ODOL memicu kecelakaan fatal hingga kerusakan jalan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
dok. Jasa Marga
RAZIA TRUK ODOL - Operasi penertiban truk ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6-8 Mei 2025. Penundaan penanganan truk ODOL hanya memperburuk kondisi seperti memicu kecelakaan fatal, kerusakan jalan hingga kemacetan parah 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, penanganan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) harus segera dilakukan Pemerintah dan sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Ia menyebut penundaan penanganan truk ODOL hanya memperburuk kondisi seperti memicu kecelakaan fatal, kerusakan jalan, kemacetan parah, hingga naiknya polusi udara di sejumlah wilayah.

"Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan," tutur Dudy dilansir dari Website Kementerian Perhubungan, Sabtu (28/6/2025).

Terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.

Kemenhub akan segera menjalankan regulasi yang sudah ada saat ini mengenai angkutan ODOL. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan," ucap Menhub.

Kemenhub mengingatkan komitmen zero ODOL telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu dan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, Kemenhub sangat terbuka untuk berdiskusi. 

Sebelum tahap penerapan, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan melakukan beberapa tahap aturan zero ODOL, dimulai dari sosialisasi.

Baca juga: Kemenhub: Truk ODOL Bikin Pemeliharaan Infrastruktur Mahal, Rp 43,4 Triliun Per Tahun

"Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan," ungkap Menhub.

Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan, fenomena angkutan ODOL di jalan raya dapat memicu kecelakaan yang membahayakan pengendara lain.

Baca juga: 1.200 Sopir Gelar Demo Akbar di Surabaya, Tolak Razia Truk ODOL: Polisi Diskriminatif!

"Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik," ujar Rivan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan