Minggu, 5 Oktober 2025

Aturan ODOL Berlaku Juli 2025, Kemenperin Pantau Dampaknya ke Sektor Industri 

Sosialisasi penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai awal Juni 2025 dengan pemberlakuan kebijakan tersebut pada Juli 2025.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
dok. Jasa Marga
REGULASI TRUK ODOL - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sejak awal Juni 2025 dan akan berlangsung selama satu bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi dilanjutkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut pada Juli 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) sejak awal Juni 2025 dan akan berlangsung selama satu bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi dilanjutkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut pada Juli 2025.

Truk yang beroperasi di Indonesia kebanyakan digunakan untuk angkutan logistik, dengan adanya penerapan aturan ODOL tentu sedikit banyak akan berdampak pada industri.

Kementerian Perindustrian menyatakan belum bisa memprediksi dampak seperti apa dari penerapan aturan tersebut. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, pihaknya dapat memetakan dampak dari aturan ODOL saat kebijakannya sudah diberlakukan.

"Soal ODOL dampaknya terhadap industri seperti apa, kita akan lihat kapan kebijakan zero ODOL diterapkan dan kami yakin bahwa kami akan bisa mencatat itu," tutur Febri dalam Konferensi Pers Rilis Indeks Kepercayaan Industri Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Febri menambahkan, dampak aturan zero ODOL bisa pada meningkatnya kinerja industri atau justru bisa menurunkan kinerja manufaktur. "Apakah dampaknya akan menurunkan kinerja industri ataukah meningkatkan kinerja industri. Jadi saat ini kami belum bisa memberikan itu," imbuhnya.

Banyak Orang Celaka dan Tewas Gara-gara Truk ODOL

Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.

Terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp 43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh truk ODOL.

Kementerian Perhubungan akan segera menjalankan regulasi yang sudah ada saat ini mengenai angkutan ODOL. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Menhub: Penertiban Truk ODOL Tak Bisa Ditunda-tunda Lagi

"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan," ucap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved