Rabu, 1 Oktober 2025

Pelarangan Air Minum Kemasan di Bawah Seliter, Wamenperin Siap Ajak Pengusaha Temui Gubernur Bali

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza bakal mengajak langsung para pelaku usaha untuk bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster.

Endrapta Pramudhiaz
BAHAS AMDK - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza bakal mengajak langsung para pelaku usaha untuk bertemu Gubernur Bali I Wayan Koster. Pertemuan itu bertujuan membahas kebijakan pelarangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. 

Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyebut bahwa kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut berisiko menghilangkan hak konsumen untuk memilih produk sesuai kebutuhan.

"Pelarangan ini berdampak langsung terhadap preferensi konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak untuk memilih produk adalah hak dasar yang wajib dihormati,” ujar Fitrah, Kamis (17/4/2025).

Menurut Fitrah, kebijakan pelarangan AMDK kecil bukan hanya membatasi pilihan konsumen, tetapi juga membebani dari sisi biaya dan kepraktisan. Terutama bagi wisatawan yang mengandalkan air kemasan kecil selama bepergian.

“Konsumen dipaksa membeli air dalam kemasan besar, yang tidak selalu praktis. Ini jelas merugikan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi andalan Bali,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan distribusi produk alternatif yang digadang sebagai solusi pengganti.

"Apakah produk alternatif sudah tersedia secara merata di Bali? Ini harus jelas sebelum kebijakan diberlakukan,” tegasnya.

Meski mendukung upaya pengurangan sampah plastik, Fitrah mengingatkan agar kebijakan tidak diambil secara sepihak dan tetap melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Kebijakan harus seimbang, berkelanjutan, dan tetap melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.

Kata Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali menyayangkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter. 

Selain merugikan pengusahanya, pelarangan itu juga bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat yang menjual produk-produk tersebut.

“Kalau kita lihat tujuan dan maksudnya pelarangan itu memang baik, itu kan SE mengenai sampah. Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter. Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman,” ujar Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, SE Gubernur Koster itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri AMDK yang ada di Bali, baik besar maupun industri kecil. 

"Saya pun berharap dalam audiensi yang dilakukan Pemprov Bali dan pengusaha AMDK Bali pada 11 April nanti ada sebuah solusi yang baik. Bahkan saya berharap Pemprov Bali mau mengkaji ulang kebijakannya itu,” katanya.

Dia juga berharap Gubernur Koster bisa lebih bijak lagi terkait Surat Edarannya itu.

"Bijak lah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas karena kebijakan tersebut,” tukasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved