Senin, 29 September 2025

Pemerintah Larang Penggunaan Sawah untuk Proyek Perumahan

Pemerintah akan melarang pemakaian lahan persawahan untuk pembangunan perumahan.

Kementan
CEGAH ALIH FUNGSI LAHAN - Area persawahan produktif. Pemerintah akan melarang pemakaian lahan persawahan untuk pembangunan perumahan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akan melarang pemakaian lahan persawahan untuk pembangunan perumahan.

Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, pelarangan ini dilakukan dalam rangka mendukung tujuan pemerintah mencapai swasembada pangan.

"Kementerian PKP memang mau membangun rumah buat rakyat, tetapi juga mau ketahanan pangan tetap terjaga," katanya di Jakarta, dikutip dari siaran pers pada Jumat (18/4/2025).

"Pemerintah juga mau swasembada pangan, jadi tidak boleh lahan persawahan dibuat perumahan," ujar Ara.

Dia menyatakan, keterbatasan lahan kini menjadi tantangan di sektor perumahan.

Namun, ia tak ingin tantangan tersebut sampai mengancam ketahanan pangan Indonesia. Ia memandang ini perlu dihadapi dan dicari solusi bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Jangan kita menyelesaikan masalah perumahan dengan cara sawah dijadikan rumah. Kami khawatir produksi pangan turun karena lahan sawah dijadikan rumah," ucap Ara.

Dia menyoroti Jawa Barat yang memiliki banyak lahan pertanian berubah fungsi menjadi perumahan.

Baca juga: IAI dan Jimbaran Hijau Gelar Kompetisi Arsitektur Hunian Khas Bali

Pihkanya akan segera melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Saya juga akan mengundang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau saya datang ke Jawa Barat bersama dengan teman-teman pengembang untuk mencari solusi," kata Ara.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan