Pengamat Heran Indonesia Pakai Kekuatan Militer untuk Urus Sawah Sampai Jaga Kantor Kejaksaan
Dalam konteks pengerahan TNI di kantor - kantor kejaksaan seluruh Indonesia, Al Araf menyoroti banyaknya tentara yang diturunkan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer yang juga Ketua Centra Initiative, Al Araf heran dengan pemerintahan Indonesia yang punya sikap kebalikan dari negara-negara global dalam penggunaan kekuatan militernya.
Ia menjelaskan saat ini dunia tengah menghadapi kondisi ketidakpastiaan keamanan global.
Banyak terjadi situasi serius politik keamanan global seperti dalam konflik India - Pakistan, Israel - Palestina, Rusia - Ukraina, perang ekonomi Amerika Serikat (AS) - China.
Negara-negara tersebut menyiapkan kekuatan militernya untuk kemungkinan terburuk dalam menghadapi situasi perang.
Namun Indonesia malah menggunakan kekuatan persenjataannya untuk mengurusi persoalan dalam negeri, masuk ke ranah sipil, masuk sawah, mengurusi program pangan hingga mengamankan kantor lembaga penegak hukum, kejaksaan.
"Ini Indonesia justru sebaliknya, menyiapkan kekuatan pesenjatanya untuk menghadapi persoalan-persoalan ke dalam negeri," kata Al Araf dalam diskusi daring dalam diskusi daring ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi di Garut’ pada Jumat (16/5/2025).
Dalam konteks pengerahan TNI di kantor - kantor kejaksaan seluruh Indonesia, Al Araf menyoroti banyaknya tentara yang diturunkan.
Sekitar 5-6 batalion atau sekitar 6.000 personel.
Hal ini juga berdampak dengan pendanaan dari uang negara yang tidak sedikit.
Selain itu Al Araf juga menyoroti mengapa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berani mengerahkan ribuan personel TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh RI tanpa didahului perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Yang bisa mengendalikan militer dan mengerahkan militer hanya presiden. Kenapa? Karena presiden yang dipilih oleh rakyat. Mereka yang dipilih oleh rakyat sajalah yang bisa mengendalikan dan mengerahkan kekuatan militer," katanya.
"Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan bukanlah otoritas yang dipilih oleh rakyat tapi dipilih oleh presiden. Sehingga pengerahan dan penggunaannya itu harus sepenuhnya berada di tangan kendali presiden sesuai dengan konstitusi," ungkap dia.
Sementara itu Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menyatakan bahwa pelibatan TNI untuk urusan pengamanan lembaga seperti kejaksaan harus didasarkan pada skala ancaman tertentu.
Sehingga menjadi tanda tanya skala ancaman seperti apa yang membuat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan pengerahan militer di kantor-kantor kejaksaan seluruh Indonesia.
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Sesko TNI Dukung Program 'Pilah' Bank Sampah, Bagian dari Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.