Tanah Bersertifikat Hak Milik, Sawah Rakyat dan Lahan Waris Tak Termasuk yang Akan Disita Negara
Nusron menyatakan, tanah bersertifikat hak milik dan sawah warga yang nganggur tidak akan diambilalih pengelolaannya oleh negara.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN) Nusron Wahid mengklarifikasi pernyataannya tentang tanah terlantar dua tahun akan disita negara dan memicu kontroversi kuat di masyarakat.
Nusronmengatakan, pengambilalihan lahan terlantar 2 tahun oleh negara tidak berlaku untuk tanah milik warga yang sudah bersertifikat hak milik, sawah rakyat serta tanah warisan.
Penerapan pengambilalihan pengelolaan tanah itu kata Nusron hanya akan dilakukan pemerintah terhadap tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang tidak produktif selama dua tahun.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," sambung dia.
Menurut Nusron, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
Dengan pengambilalihan terhadap kelola tanah oleh negara tersebut, maka nantinya jutaan hektare tanah itu bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Inilah (tanah HGU dan HGB) yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.
"Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," sambung Nusron.
Terhadap pernyataannya yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.
Baca juga: 164.000 Meter Persegi Lahan Benny Tjokro di Tigaraksa Disita Negara
Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.
"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron.
Politikus Partai Golkar tersebut mengakui kalau pernyataannya yang menimbulkan polemik belakangan ini didasarkan pada candaan atau guyonan.
"Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," kata dia.
Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak
Menteri Nusron Ungkap Lahan Perkebunan Gula PT SGC di Lampung Milik Kemenhan dan TNI AU |
![]() |
---|
Sengketa Hotel Sultan Belum Usai, PT Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah |
![]() |
---|
Legislator PDIP Tantang Menteri Nusron Naikkan Pajak 60 Keluarga Pemilik Mayoritas Tanah di RI |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi II DPR Minta Menteri Nusron Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Tanah |
![]() |
---|
Berkaca ke Pernyataan Nusron, Komisi II DPR Ingatkan Menteri Lainnya Tak Buat Gaduh Ruang Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.