Senin, 6 Oktober 2025

Badai PHK

PHK Hantam 3 Ribu Pekerja di Tangerang, UMR Naik Bikin Pabrik Sepatu Nike Pindah ke Cirebon Jabar

PHK massal itu diduga terjadi karena dampak pelemahan ekonomi global terhadap sejumlah Industri di Kabupaten Tangerang.

dok.
BADAI PHK BELUM BERHENTI - Perusahaan produsen sepatu Nike PT Victory Chingluh Indonesia kembali mem-PHK 2.393 buruhnya. Sebelumnya perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap 5.000 buruh di Mei 2020. 

"Per 3 Maret 2025 karyawan Chingluh Indonesia yang bekerja 15.840 orang," imbuh Febri. 

Bentuk Satgas Khusus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut, selain Victory Ching Luh, PT Adis Dimension Footwear juga melakukan PHK.

"Saya sudah mendapatkan laporan dari pimpinan SPSI tingkat perusahaan dan terus melaporkan perkembangan perundingan antara serikat pekerja dan perusahaan," kata Andi Gani.

Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Buruh ASEAN ini meminta Pemerintah untuk bergerak cepat menangani masalah PHK yang kondisinya semakin mengkhawatirkan. 

Dirinya meminta Pemerintah secepatnya membentuk Satuan Tugas khusus masalah PHK yang terdiri dari lintas kementerian karena masalah PHK bukan hanya domain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Adapun, langkah KSPSI saat ini berupaya terus melakukan komunikasi dengan seluruh pimpinan KSPSI tingkat perusahaan yang bergerak di industri sepatu tersebut. 

Misalnya, terkait hak-hak buruh yang di PHK tersebut terpenuhi. Apalagi, jika dapat memberikan informasi lowongan pekerjaan untuk anggota KSPSI yang terkena PHK

"Sudah ada beberapa perusahaan industri sepatu bersedia menerima anggota KSPSI yang terkena PHK karena mereka dikenal sudah berpengalaman dan punya produktivitas tinggi," ujarnya. 

Penasihat Kapolri ini juga mengingatkan kepada para Pengusaha untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait prosedur PHK. Terutama mengenai kewajiban untuk melakukan perundingan bipartit dan dilakukan secara musyawarah 

"Jika tidak ada kesepakatan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial yang harus berkekuatan hukum tetap," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved