Sabtu, 4 Oktober 2025

Manajemen Anak Usaha Perumnas Tanggapi Badai PHK dan Tuntutan Pesangon Serikat Pekerja

Manajemen PT Propernas Griya Utama menyatakan menghormati aspirasi serta tuntutan yang disampaikan Serikat Karyawan PT PGU dalam aksi unjuk rasa.

Jakarta Daily/IST
TUNTUT PESANGON - Aksi unjuk rasa karyawan PT Propernas Griya Utama (PGU) menuntut pembayaran pesangon dan hak karyawan. PGU merupakan anak usaha Perum Perumnas. 

Serikat Pekerja PGU melayangkan lima tuntutan kepada manajemen:

  • Pertama, pembayaran pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kedua, pelunasan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, termasuk gaji terakhir, tunjangan, dan kompensasi lainnya.  
  • Ketiga, transparansi keuangan PGU, khususnya terkait alokasi dana dan kebijakan manajemen yang menyebabkan lonjakan utang secara drastis.
  • Keempat pertanggungjawaban Perum Perumnas sebagai pemegang saham utama atas kebijakan PHK massal dan dampaknya terhadap karyawan,
  • Kelima, pembayaran kekurangan upah dan kompensasi PHK sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada 30 Januari 2025 menganjurkan agar: PGU membayar kekurangan upah sebesar Rp478.516.036,00.

Manajemen PGU juga diminta membayar uang kompensasi PHK sebesar Rp1.705.812.197.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved