Sabtu, 4 Oktober 2025

Manajemen Anak Usaha Perumnas Tanggapi Badai PHK dan Tuntutan Pesangon Serikat Pekerja

Manajemen PT Propernas Griya Utama menyatakan menghormati aspirasi serta tuntutan yang disampaikan Serikat Karyawan PT PGU dalam aksi unjuk rasa.

Jakarta Daily/IST
TUNTUT PESANGON - Aksi unjuk rasa karyawan PT Propernas Griya Utama (PGU) menuntut pembayaran pesangon dan hak karyawan. PGU merupakan anak usaha Perum Perumnas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Propernas Griya Utama (PGU), anak usaha Perum Perumnas, menyatakan menghormati aspirasi serta tuntutan yang disampaikan Serikat Karyawan PT PGU dalam aksi unjuk rasa.

Direktur Keuangan PT PGU Rudi menegaskan, pihaknya akan menjalankan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan yang terdampak kebijakan restrukturisasi.

"Menindaklanjuti anjuran yang telah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI pada tanggal 30 Januari 2025, PT PGU telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada karyawan sebesar Rp2,1 miliar," ujar Rudi saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Pembayaran tersebut, kata Rudi, akan dilakukan oleh PT PGU kepada karyawan setelah proses penjualan unit properti PT PGU yang saat ini dijaminkan kepada karyawan berhasil dilaksanakan.

"Kami memastikan bahwa PT PGU terus berupaya mengakselerasi proses ini dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. 

Selain itu, PT PGU juga memastikan bahwa karyawan yang terdampak restrukturisasi telah mendapatkan akses untuk melakukan pencairan sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku mulai Februari 2024. 

Menurutnya, proses ini telah dikoordinasikan langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar hak-hak tersebut dapat segera diterima oleh karyawan yang bersangkutan.


"Terkait pembayaran gaji dan Uang Makan dan Uang Transport, bahwa hal tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan besaran dan ketentuan yang telah dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. PT PGU untuk memastikan agar hak-hak tersebut dapat diterima karyawan secara penuh," imbuh Rudi.

Rudi memastikan, PT PGU selalu membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Serikat Karyawan PT PGU.

Terutama untuk menemukan solusi terbaik yang memperhatikan keseimbangan antara keberlanjutan usaha PT PGU dan perlindungan hak-hak karyawan.

Baca juga: Sritex Tutup Permanen Mulai Besok, DPR Minta Menperin Turun Tangan


"Kami percaya bahwa komunikasi yang terbuka dan solutif menjadi kunci penyelesaian permasalahan ini secara bermartabat bagi semua pihak," sambungnya.

Ketua Serikat Karyawan Propernas (Sekar Propernas) Adam Febryant Safa'at merespon soal keterangan Rudi, bahwa pihaknya akan terus menagih hak para pekerja. Terutama, bahwa dari Oktober 2021 - November 2024, belum ada sama sekali iuran saldo Jaminan Hari Tua di BPJS.

Baca juga: Pengungkapan Korupsi Pertalite Dioplos Jadi Pertamax Berawal dari Keluhan Warga, BBM Pertamina Jelek


"Kalau dari kita sebagai yang di PHK itu cuma minta fakta, bukti, dan kepastian waktu dan janji mereka saja," sambungnya.

Sebelumnya, Serikat Karyawan PT PGU menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Wisma Perumnas, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/2/2025). Aksi menuntut hak-hak yang belum dituntaskan.

Aksi ini merupakan reaksi serikat pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 26 pekerja PGU di tengah krisis keuangan perusahaan yang memburuk.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved