Sabtu, 4 Oktober 2025

Wamen ESDM Yuliot Sebut Permintaan Freeport Perpanjang Izin Ekspor Masih Dievaluasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah menugaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk memantau kondisi Freeport.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
IZIN FREEPORT - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di kantornya, Jumat (14/2/2025). Permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan relaksasi dalam izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini masih dievaluasi. 

Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.

Namun, pada 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga, seperti yang diatur dalam Permendag 10/2024.

Dalam aturan tersebut, sejumlah mineral, termasuk konsentrat tembaga, dilarang untuk diekspor mulai 2025.

Aturan larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM 6/2024. Jika tidak ada perubahan pada Permen ESDM, maka daftar mineral yang dilarang ekspor tidak akan berubah pada Permendag 10/2024. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved