Senin, 29 September 2025

Tambang Freeport Longsor

Sebelum Meninggal, Korban Tambang Freeport Punya Firasat Akan Terjadi Longsor

Longsor tambang Freeport tewaskan 2 pekerja, 5 masih hilang. Irawan sempat berpamitan sebelum kembali ke Papua.

|
Editor: Glery Lazuardi
KONTAN
Tambang Freeport Indonesia di Papua. 

TRIBUNNEWS.COM -  Longsor di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave milik PT Freeport Indonesia pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 22.00 WIT sedang menjadi sorotan.

Total korban dalam insiden ini adalah 7 orang, dengan 2 meninggal dunia dan 5 masih hilang. 

Proses evakuasi terus berlangsung di tengah kondisi tambang yang labil dan penuh risiko.

Dua korban meninggal dunia atas nama Wigih Hartono dan Irawan. Mereka teknisi listrik dari PT Cita Contract.

Mereka tertimbun lumpur basah pada Sabtu (20/9/2025).

Tim penyelamat tambang bawah tanah telah menemukan dua dari tujuh pekerja yang terjebak akibat longsor tambang bawah tanah.

Longsor ini terjadi karena aliran material basah dalam jumlah besar di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave.

Dalam insiden longsor tersebut, tujuh pekerja terjebak dalam tambang bawah tanah.

Setelah dilakukan pencarian selama beberapa hari, dua pekerja ditemukan pada Sabtu (20/9/2025) sekira pukul 08.45 WIT.

Sayangnya, saat ditemukan sudah dalam kondisi meninggal. 

Penemuan ini dibenarkan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

"Dua korban tersebut ditemukan tertimbun dalam lumpur basah," katanya.

AKBP Billyandha mengatakan, mengungkapkan identitas dua jenazah korban insiden wet muck atau longsor di tambang bawah tanah itu.

Mereka masing-masing bernama Irawan (46) asal Cilacap dan Wigih Hartono (37) asal Tulungagung Jawa Timur.

"Setelah proses identifikasi atau visum dan disalatkan, jenazah langsung diterbangkan ke rumah duka masing-masing," kata Kapolres AKBP Billyandha.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan