Jaga Daya Beli Masyarakat, Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik hingga Akhir Tahun 2025
Pemerintah menetapkan tarif listrik Triwulan IV 2025 tetap tanpa kenaikan, demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas usaha.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) Tahun 2025 tetap atau tidak ada perubahan.
Ketetapan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Menurut regulasi tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri.
Baca juga: Pengamat Harap Menteri ESDM yang Baru Prioritaskan Kepentingan Nasional di Sektor Tenaga Listrik
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Tri pun menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Peningkatan Kapasitas Tenaga Listrik Sebesar 71 GW, 70 Persen EBT
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Swasta Berpotensi Merusak Iklim Investasi |
![]() |
---|
Rekrutmen PLN Group 2025 untuk Putra-Putri Asli Papua, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibuka |
![]() |
---|
Mengenal Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Tegaskan SPBU Swasta untuk Impor BBM Lewat Pertamina |
![]() |
---|
Deretan Anak Buah Baru Bahlil di Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Indonesia Siap Jadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.