Senin, 29 September 2025

Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

|
Tribunnews/Endrapta Ibrahim
PEMANGKASAN ANGGARAN - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di peresmian gedung baru Fakultas Ilmu Administasi Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan telah melakukan beberapa pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan kegiatan tidak prioritas, sehingga anggaran tersisa sebesar Rp 29,57 triliun.

Berdasarkan bahan paparan Dody saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2025), ada 10 perubahan pola kerja Kementerian PU akibat efisiensi ini.

"Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni," kata Dody.

Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Dody mengatakan Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.

Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.

Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknuya menuju paperless office.

 

Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.

Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.

"Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun," ujar Maruarar.

Baca juga: ASN Ngeluh Kerja Tanpa AC dan Lampu Padam karena Inpres Efisiensi Anggaran

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan