ASN Ngeluh Kerja Tanpa AC dan Lampu Padam karena Inpres Efisiensi Anggaran
ASN yang minta namanya disamarkan tersebut mengaku saat ini dia dan rekan-rekannya harus bekerja di kantor tanpa pendingin udara.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sebuah sebuah kementerian/lembaga menceritakan dampak efisiensi anggaran di semua K/L) yang kini diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
ASN yang minta namanya disamarkan tersebut mengaku saat ini dia dan rekan-rekannya harus bekerja di kantor tanpa pendingin udara dan listrik dipadamkan.
"Kantor panas nih sekarang. AC dimatiin, lampu padam," ujar Amir kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).
Untuk pencahayaan ruang kantornya, para ASN mengandalkan sinar matahari dari jendela kantor yang dibuka.
"Cahaya dari sinar matahari," kata dia. Pemadaman lampu dan pendingin udara tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Dia mengatakan, kementerian/lembaga tempatnya bekerja diminta melakukan penghematan hingga 50 persen.
"Kami setengahnya kena penghematan pak," ujarnya. Menurutnya, anggaran di kementerian/lembaganya diprioritaskan untuk belanja pegawai.
"Jadi operasional hanya lebih penting ke UPT-UPT daerah yang membutuhkan," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar semua kementerian dan lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan tahun ini.
Sejumlah kementerian/lembaga mulai menghitung ulang pengeluaran mereka, agar anggaran yang dihemat sesuai dengan target yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.
Baca juga: Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya?
Ketentuan penghematan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.
Ketentuan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kemudian diturunkan melalui Nota Dinas Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 Tentang Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor.
Ketua Komisi II DPR Sedih
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya merasa sedih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran 2025 di Kementerian/Lembaga.
Efisiensi anggaran 2025 terhadap Kementerian/Lembaga itu didasarkan pada dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ruang Kerja
penghematan anggaran
efisiensi
Prabowo Subianto
anggaran
Pegawai Negeri Sipil
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Haidar Alwi Institut Minta Tim Reformasi Polri Lebih Fokus pada Reformasi Kultural |
![]() |
---|
Mulai Bulan Depan Menkeu Purbaya Tarik Uang Nganggur di Kementerian, Begini Respons Presiden Prabowo |
![]() |
---|
SETARA Ungkap 130 Masalah Internal Polri, Reformasi Tak Bisa Ditunda |
![]() |
---|
Jokowi Ikut Bicara soal Wapres Gibran Tak Hadiri Pelantikan Menteri Baru: Kunjungan ke Papua Nugini |
![]() |
---|
Prabowo Pertama Kali ke Sidang Umum PBB, Indonesia Punya Suara di Forum Dunia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.