Senin, 29 September 2025

ASN Ngeluh Kerja Tanpa AC dan Lampu Padam karena Inpres Efisiensi Anggaran

ASN yang minta namanya disamarkan tersebut mengaku saat ini dia dan rekan-rekannya  harus bekerja di kantor tanpa pendingin udara.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
EFISIENSIKAN ANGGARAN - Presiden Prabowo Subianto sebelum bertolak ke India dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (23/1/2025). Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar semua kementerian dan lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan tahun ini. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di sebuah sebuah kementerian/lembaga menceritakan dampak efisiensi anggaran di semua K/L) yang kini diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.

ASN yang minta namanya disamarkan tersebut mengaku saat ini dia dan rekan-rekannya  harus bekerja di kantor tanpa pendingin udara dan listrik dipadamkan. 

"Kantor panas nih sekarang. AC dimatiin, lampu padam," ujar Amir kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Untuk pencahayaan ruang kantornya, para ASN mengandalkan sinar matahari dari jendela kantor yang dibuka.

"Cahaya dari sinar matahari," kata dia. Pemadaman lampu dan pendingin udara tersebut dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Dia mengatakan, kementerian/lembaga tempatnya bekerja diminta melakukan penghematan hingga 50 persen.

"Kami setengahnya kena penghematan pak," ujarnya. Menurutnya, anggaran di kementerian/lembaganya diprioritaskan untuk belanja pegawai. 

"Jadi operasional hanya lebih penting ke UPT-UPT daerah yang membutuhkan," kata dia.

Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan agar semua kementerian dan lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan tahun ini.

Sejumlah kementerian/lembaga mulai menghitung ulang pengeluaran mereka, agar anggaran yang dihemat sesuai dengan target yang ditentukan pemerintah pusat, yaitu sebesar Rp 306,6 triliun.

Baca juga: Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya?

Ketentuan penghematan anggaran diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diteken Prabowo.

Ketentuan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut kemudian diturunkan melalui Nota Dinas Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 Tentang Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor.

Ketua Komisi II DPR Sedih

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, pihaknya merasa sedih dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran 2025 di Kementerian/Lembaga.

Efisiensi anggaran 2025 terhadap Kementerian/Lembaga itu didasarkan pada dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan