Selasa, 30 September 2025

Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun.

|
Tribunnews/Endrapta Ibrahim
PEMANGKASAN ANGGARAN - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di peresmian gedung baru Fakultas Ilmu Administasi Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu dipa TA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun. 

Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Baca juga: Ada Efisiensi Anggaran di Kemensos, Gus Ipul Jamin Program Bansos Jalan Terus

Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Batasi Belanja untuk Kegiatan Seremonial

Arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen, termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan