Kamis, 2 Oktober 2025

Fasilitas Umum yang Rusak Pasca Aksi Demo Akan Direhabilitasi

Kementerian PU akan merehabilitasi fasilitas umum yang rusak pasca aksi unjuk rasa disertai perusakan yang terjadi di berbagai daerah.

Tribunnews/Endrapta
GOSONG - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dan Direktur Utama Jasa Marga Rivan Purwantono saat meninjau Gerbang Tol Pejompongan, Jakarta, yang hancur dibakar perusuh saat aksi demonstrasi beberapa hari lalu, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membangun kembali dan merehabilitasi fasilitas umum yang rusak pasca aksi unjuk rasa disertai perusakan yang terjadi di berbagai daerah.

Arahan tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri PU Dody Hanggodo saat sidang kabinet paripurna.

"Ada arahan Presiden kepada Kementerian PU agar segera melakukan rehabilitasi kepada fasilitas umum yang terdampak," kata Dody dikutip dari siaran pers pada Selasa (2/9/2025).

Dody telah meminta Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU untuk mulai mengidentifikasi infrastruktur publik mana saja yang harus direhabilitasi.

Kementerian PU akan mengklasifikasikan terlebih dahlu mana kerusakan yang ringan, sedang, berat, atau perlu rehabilitasi total.

DIBAKAR PERUSUH - Kondisi Gerbang Tol Pejompongan setelah dua kali dibakar perusuh pada aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam dan Sabtu malam.
DIBAKAR PERUSUH - Kondisi Gerbang Tol Pejompongan setelah dua kali dibakar perusuh pada aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025) malam dan Sabtu malam. (Tribunnews/Endrapta)

Setelah itu, laporan administrasi akan dikerjakan terlebih dahulu, lalu pekerjaan fisik dapat dimulai setelah kondisi cukup tenang, yaitu akhir pekan ini atau awal pekan depan.

Dalam melakukan ini, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota setempat serta Polda dan Polres.

Hal itu agar lebih jelas terkait pembagian tugas penanganan infrastrukturnya, mana yang ditangani Kementerian PU dan mana yang ditangani pemerintah daerah.

Seluruh Kepala Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) di Indonesia telah diminta melakukan identifikasi lapangan.

Identifikasi meliputi menentukan terbakar atau tidak terbakar, serta indikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.

Sejauh ini, telah diidentifikasi 42 bangunan gedung dan 32 pos polisi yang tersebar di 29 kota pada 12 provinsi. Data tersebut masih berpotensi terus bertambah dan akan difinalisasi terus sesuai perkembangan di lapangan.

Baca juga: Bangunannya Dibakar, CCTV Gerbang Tol Pejompongan Juga Raib Dicuri Perusuh Demo di Jakarta

"Untuk kerusakan sedang hingga berat, kami akan berkoordinasi dengan Komite Keandalan Bangunan Gedung untuk pengecekan dan perencanaan perbaikannya,” kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU Dewi Chomistriana.

Pendanaan rehabilitasi juga telah disiapkan dengan mekanisme tanggap darurat. Untuk kerusakan ringan, alokasi pendanaan disebut bisa dilakukan dalam waktu tujuh hari menggunakan anggaran tanggap darurat.

Baca juga: Jasa Marga Pulihkan 7 Gerbang Tol yang Terbakar, Tiga Sudah Kembali Difungsikan

Sementara itu untuk kerusakan sedang dan berat, perhitungan kebutuhan biayanya sedang dilakukan. "Jika diperlukan, tambahan anggaran akan segera kami sampaikan," ujar Dewi.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved