Selasa, 30 September 2025

Uang Rp26 Triliun Anggota Koperasi Raib, Menkop Budi Arie: Pengembalian Tak Bisa 100 Persen

Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
DELAPAN KOPERASI BERMASALAH - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/1/2025). Dana anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka. 

Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

"Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU," kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota," ujar Budi.

Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib," ungkap Budi.

Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan