Selasa, 30 September 2025

Uang Rp26 Triliun Anggota Koperasi Raib, Menkop Budi Arie: Pengembalian Tak Bisa 100 Persen

Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
DELAPAN KOPERASI BERMASALAH - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi (tengah) dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/1/2025). Dana anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka. 

Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

"Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium," jelas Budi.

"Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan