Kebijakan Wajib Pungut akan Dievaluasi untuk Turunkan Harga Minyakita
Apabila distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan, penyaluran Minyakita ke konsumen bisa lebih cepat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memangkas rantai distribusi minyak goreng Minyakita untuk menurunkan harga di pasaran.
Namun, ia menyebut kebijakan wajib pungut perlu dievaluasi guna menjaga harga Minyakita tetap stabil sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter.
Menurut Budi, distribusi Minyakita yang dilakukan melalui BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food dari produsen minyak goreng terkendala oleh kebijakan wajib pungut.
Padahal, apabila distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan, penyalurannya ke konsumen bisa lebih cepat.
Kebijakan wajib pungut mengharuskan produsen minyak goreng untuk membayar sejumlah pungutan terlebih dahulu ke BUMN Pangan, yang kemudian dapat diklaim kembali ke pemerintah di kemudian hari.
Podusen sebenarnya sudah diberikan insentif bila menyalurkan minyak goreng melalui BUMN Pangan, tetapi mereka enggan melakukannya karena wajib pungut ini.
"Di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024) itu, untuk Minyakita yang menyalurkan melalui BUMN Pangan seperti Bulog, ID Food, itu kan si produsen mendapat insetif, tapi ini kan ada proses bisnis antara BUMN dengan produsen yang namanya wajib pungut," kata Budi di Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).
"Wajib pungut itu langsung dipungut oleh BUMN, sehingga perusahaannya kan harus bayar dulu, baru nanti bisa ditagih lagi ke pemerintah. Agak ribet, sehingga kadang-kadang produsen enggan walaupun dikasih insetif," lanjutnya.
Budi menegaskan rantai distribusi yang ada akan tetap dipertahankan, tetapi yang akan dievaluasi adalah mekanisme wajib pungut.
Adapun mekanisme distribusi Minyakita sebenarnya memungkinkan produsen menyalurkan minyak goreng melalui pihak swasta yang berperan sebagai distributor pertama/D1.
Baca juga: Harga Minyakita Mahal, Kemendag: Distribusi Panjang dan Ulah Pengusaha
Namun, jika melalui distributor swasta, produsen baru bisa mendapatkan hak untuk mengekspor minyak goreng pada saat penyaluran sudah sampai di distributor kedua/D2. Walhasil, untuk sampai ke pengecer, membutuhkan rantai distribusi yang panjang.
Berbeda lagi jika disalurkan melalui distributor BUMN Pangan, yang mana perusahaan plat merah di sini berperan sebagai D1.
Apabila produsen menyalurkan minyak goreng langsung ke BUMN Pangan, dapat langsung disalurkan ke pengecer. Dengan cara ini pula produsen bisa langsung mendapatkan hak ekspor.
Namun, yang menjadi kendala menyalurkan melalui BUMN Pangan adalah adanya kebijakan wajib pungut ini.
Baca juga: Kemendag Geram Harga Minyakita Tak Kunjung Turun, Buka Opsi Revisi Regulasi Lagi
Menteri Pertanian Temukan Anomali Harga Beras Naik di Tengah Stok yang Melimpah |
![]() |
---|
Harga Minyakita di Papua Rp 18 Ribu Per Liter, Kemendag: Akibat Pasokan dan Kondisi Geografis |
![]() |
---|
Soroti Kenaikan Harga Beras di Sumbar, Anggota Komisi IV DPR Minta Bulog Cepat Tanggap |
![]() |
---|
Mentan Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET |
![]() |
---|
Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Ditutup, Ini Langkah Tegas Mentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.