Sabtu, 4 Oktober 2025

Kebijakan Wajib Pungut akan Dievaluasi untuk Turunkan Harga Minyakita

Apabila distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan, penyaluran Minyakita ke konsumen bisa lebih cepat.

dok. Kompas/Miftahul Huda
Kementerian Perdagangan tidak akan memangkas rantai distribusi minyak goreng Minyakita untuk menurunkan harga di pasaran. 

"Kalau BUMN itu kan distributor satu, sehingga si produsen langsung mendapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus [melalui] distributor dua baru dapat hak ekspor," ucap Budi.

Ia mengatakan, kendala wajib pungut ini akan dibicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kewajiban wajib pungut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021.

Dalam peraturan itu, diatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.

Aturan itu telah diperbarui dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024. 

Budi juga mengungkapkan bahwa ia sudah mengirimkan surat kepada Sri Mulyani untuk membahas soal wajib pungut. Ia yakin masalah ini dapat diselesaikan secara cepat. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved