Kebijakan Wajib Pungut akan Dievaluasi untuk Turunkan Harga Minyakita
Apabila distribusi dilakukan melalui BUMN Pangan, penyaluran Minyakita ke konsumen bisa lebih cepat.
"Kalau BUMN itu kan distributor satu, sehingga si produsen langsung mendapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus [melalui] distributor dua baru dapat hak ekspor," ucap Budi.
Ia mengatakan, kendala wajib pungut ini akan dibicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kewajiban wajib pungut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021.
Dalam peraturan itu, diatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.
Aturan itu telah diperbarui dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Budi juga mengungkapkan bahwa ia sudah mengirimkan surat kepada Sri Mulyani untuk membahas soal wajib pungut. Ia yakin masalah ini dapat diselesaikan secara cepat.
Menteri Pertanian Temukan Anomali Harga Beras Naik di Tengah Stok yang Melimpah |
![]() |
---|
Harga Minyakita di Papua Rp 18 Ribu Per Liter, Kemendag: Akibat Pasokan dan Kondisi Geografis |
![]() |
---|
Soroti Kenaikan Harga Beras di Sumbar, Anggota Komisi IV DPR Minta Bulog Cepat Tanggap |
![]() |
---|
Mentan Ancam Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET |
![]() |
---|
Kios Penjual Pupuk Nakal di Lumajang Ditutup, Ini Langkah Tegas Mentan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.