Selasa, 30 September 2025

DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya

DPR RI akan menginisiasi regulasi perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan Kemenhub terbuka atas inisiasi tersebut.

Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Tribunnews/Jeprima 

Mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra perusahaan.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ujar Igun.

“Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” sambung dia. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan