DPR Inisiasi Regulasi Perlindungan Driver Ojek Online, Kemenhub Tunggu Naskah Akademisnya
DPR RI akan menginisiasi regulasi perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan Kemenhub terbuka atas inisiasi tersebut.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online menunggu orderan di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024). Tribunnews/Jeprima
Mereka menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojol dan kurir yang berstatus sebagai mitra perusahaan.
“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” ujar Igun.
“Hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” sambung dia.
Baca Juga
Kronologi Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak, Korban Alami Patah Tulang Hidung dan Memar |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ajak Pengemudi Ojol Jadi Mitra Jaga Keamanan dan Ketertiban Jakarta |
![]() |
---|
Soroti Kasus Balita Cacingan, HNW Dukung KPAI Kuatkan Regulasi Pengasuhan Anak |
![]() |
---|
Tuntutan Para Pengemudi Ojek Online: Fleksibilitas, Pesanan Melimpah, dan Perlindungan Sosial |
![]() |
---|
Perwakilan Ojol Temui Pimpinan DPR, Tegaskan Tolak Komisi 10 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.