Menkomdigi: Roblox Bersedia Sesuaikan Gimnya dengan Regulasi Indonesia
Roblox menyampaikan komitmennya mendukung upaya Pemerintah Indonesia melindungi anak-anak di ruang digital.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, platform global Roblox bersedia untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Roblox yang menegaskan kesediaan mereka untuk menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia. Ini menunjukkan bahwa dialog konstruktif dapat menghasilkan langkah nyata untuk melindungi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif digital,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Platform global Roblox menyampaikan komitmennya mendukung upaya Pemerintah Indonesia melindungi anak-anak di ruang digital.
Komitmen ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, setelah Roblox bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Agustus lalu.
Dalam surat tersebut, Roblox menegaskan kesiapannya bekerja sama dengan Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam meninjau klasifikasi gim dan melakukan penyesuaian bila diperlukan, sebagai wujud dukungan terhadap pengembang gim lokal.
Selain menyampaikan komitmen patuh pada regulasi, surat tersebut juga memuat rencana Roblox untuk membagikan hasil studi dampak ekonomi yang menyoroti kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan pengembang lokal di Indonesia.
“Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalin dialog terbuka dengan berbagai platform global agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar pengguna, tetapi juga pusat pertumbuhan talenta digital serta ruang daring yang aman, inklusif, dan produktif bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti sempat melarang siswa bermain game Roblox karena dinilai mengandung kekerasan.
Baca juga: Menteri PPPA Akui Banyak Desakan Publik Agar Roblox Diblokir karena Bahaya untuk Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, pemerintah memiliki wewenang memblokir, jika pengelola game terbukti melanggar undang-undang sebagai penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).
Baca juga: 10 Negara Ini Larang Gim Roblox, Indonesia Termasuk?
Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Talkshow OASE 15 Agustus 2025: Game Roblox jadi Media Baru untuk Berdakwah |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Dorong Percepatan Regulasi Energi Terbarukan dan Kelistrikan |
![]() |
---|
Pengaruh Roblox pada Anak Ibarat Dua Sisi Mata Uang, Ada Sisi Baik dan Buruk, Orang Tua Wajib Tahu |
![]() |
---|
Komisioner KPAI Sebut Pemerintah Berhak Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak |
![]() |
---|
Regulasi Baru BWF untuk Siasati Kebutuhan Medis Pebulu Tangkis, Berlaku di Kejuaraan Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.