Minggu, 5 Oktober 2025

Menkeu Sri Mulyani Memilih Bungkam Soal PPN 12 Persen Diterapkan Awal 2025

Meski kebijakan PPN 12 persen akan dilanjutkan namun pemerintah tetap akan memberikan perhatian khusus terhadap daya beli masyarakat.

Nitis Hawaroh
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/12/2024). 

Selain itu, insentif pajak yang diberikan juga lebih banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat menengah ke atas.

"Daya beli kan menjadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif misalnya perpajakan yang lebih banyak menikmati kan masyarakat menengah ke atas," terang Parjiono.

Diketahui, tarif PPN 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved