Lebih Cepat, Pengusaha Makin Banyak Pilih Jalur Arbitrase untuk Selesaikan Sengketa Bisnis
Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.
Dalam kesempatan itu Sabela mengusulkan agar lembaga arbitrase negara, yakni Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI dapat melaksanakan putusannya tanpa harus didaftarkan/penetapan dari pengadilan.
Dia beralasan lembaga arbitrase yang memiliki kewenangan peradilan, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga bisa langsung dieksekusi.
Saat ini, berdasarkan UU Arbitrase, putusan arbitrase wajib didaftarkan ke pengadilan dalam kurun waktu 30 hari untuk pelaksanaan eksekusi.
Hal ini menyebabkan putusan arbitrase tidak bisa langsung dilaksanakan atau dieksekusi sebelum ada penetapan dari pengadilan.
Indonesia Arbitration Week & Indonesia Mediation Summit 2024 di Jakarta berlangsung hingga 5 Desember 2024 dan dihadiri sekitar 200 arbiter dari berbagai daerah.
Hadir pula sebagai pembicara kunci dari Mediation Institute Of Nordic Mediation, Tudi Langkjaer Larsen dan Reinert Kamoy.
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Istri Kedua Hakim Agam Dicecar Soal Temuan USD Senilai Rp 2 M di Apartemen |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.