Pengusaha Tambang Juga Keberatan Kenaikan PPN 12 Persen: Hambat Ekspansi Usaha
Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan membuat pengusaha sektor pertambangan terhambat melakukan ekspansi usaha.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
HO
KAI Logistik mengangkut batu bara. Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan membuat pengusaha sektor pertambangan terhambat melakukan ekspansi usaha.
Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ekonom dari Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda, berujar penerapan PPN 12 persen berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga
Sosok Pengusaha Rudy Ong Chandra yang Merangkak di KPK: Tersangkut Kasus Korupsi dengan Awang Faroek |
![]() |
---|
Beniyanto Tamoreka: Legalisasi Tambang Rakyat Harus Selektif dan Diawasi Ketat |
![]() |
---|
Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026 |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Ujian PPN 12 Persen, YLBHI: Hakim Tak Peka Realitas Sosial Ekonomi |
![]() |
---|
Semester I 2025, Emiten Jasa Pertambangan dan Konstruksi PPRE Kantongi Kontrak Baru Rp3,2 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.