Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengusaha Tambang Juga Keberatan Kenaikan PPN 12 Persen: Hambat Ekspansi Usaha

Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan membuat pengusaha sektor pertambangan terhambat melakukan ekspansi usaha.

HO
KAI Logistik mengangkut batu bara. Kenaikan PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025 dikhawatirkan akan membuat pengusaha sektor pertambangan terhambat melakukan ekspansi usaha. 

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ekonom dari Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda, berujar penerapan PPN 12 persen berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat. Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved