Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen
Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang menyiapkan insentif untuk produsen minuman berpemanis dalam kemasan
Sebagai informasi, dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah memasukkan rencana pungutan cukai MBDK ke daftar kebijakan pendapatan negara tahun depan.
"Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025.
"Sehingga, akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tulis pemerintah.
Kelanjutan Subsidi Pembelian Motor Listrik Tahun Depan Belum Jelas |
![]() |
---|
Menkeu Geser Rp200 Triliun Kas Negara ke Perbankan, Menperin: Angin Segar untuk Industri Nasional |
![]() |
---|
iPhone 17 Rilis, tapi Belum Terdaftar TKDN Kemenperin: Kapan Masuk Indonesia? |
![]() |
---|
Tanggapi Desakan Aliansi Ekonom, Kemenperin Klaim Sudah Reformasi Kebijakan TKDN |
![]() |
---|
Waketum Kadin Minta Menkeu Purbaya Kucurkan Insentif untuk Industri Pengolahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.