Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut

Aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mewajibkan seluruh kapal nelayan dipasangkan perangkat (device) agar bisa dipantau keberadaannya.

Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono
Kapal-kapal ikan milik nelayan sandar di Pelabuhan Pekalongan, Jawa Tengah.(Kompas.com/Ari Himawan) 

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP telah melaksanakan fasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik tempat penyimpanan (cold storage) dan Unit Pengolahan Ikan.

Kemudian fasilitasi kerja sama dengan penyedia kapal angkut atau penyedia layanan jasa logistik khususnya shiping line dan container provider.

Selain itu, konsolidasi muatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan agar dapat dibawa dari Tual ke wilayah industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung menuju pasar ekspor.

Sementara dari sisi pemasaran, ada juga upaya pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan akses pasar melalui promosi dan temu bisnis dengan para buyers di negara tujuan ekspor.

"Dalam pemodelan PIT Tual telah dibangun kemitraan antara nelayan, pengolah dan pembeli ikan dengan mekanisme Business to Business," kata Direktur Jenderal PDSPKP KKP Budi Sulistiyo, Senin (8/7/2024).

"Sebagai contoh, ikan yang keluar dari Tual dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan dipastikan telah ada pembelinya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved