Pilihan Cara Bayar Retribusi Daerah di Jakarta Via Online
Bapenda Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan saluran pembayaran retribusi daerah via online tanpa perlu mengantre di loket bank.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memperluas jaringan saluran pembayaran retribusi daerah via online tanpa perlu mengantre di loket bank.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan modern channel untuk menerima pembayaran Retribusi Daerah.
“Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” ucapnya Sabtu (24/8/2024).
Menurut dia, dengan banyaknya pilihan channel pembayaran yang tersedia, masyarakat dapat memilih yang paling mudah dan praktis.
“Tak perlu lagi khawatir terlambat membayar Retribusi Daerah, karena masyarakat dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Channel pembayaran retribusi daerah DKI Jakarta untuk via ATM bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI dan via teller melalui teler Bank DKI dan kasir Indomaret dan Alfamart.
Sementara, pembayaran retribusi daerah via aplikasi antara lain melalui JakOne Mobile, Shopee, Go Tagihan, Blibli dan Ovo.
Baca juga: Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun
Untuk pembayaran via QRIS bisa menggunakan Shopee, Ovo, Dana, Gojek, Bukalapak, Sakuku dan aplikasi lainnya yang mendukung pembayaran QRIS.
Bayi Perempuan Ditemukan Hidup di Saluran Air Cipete Utara Jaksel, Diduga Dibuang Ibu Kandung |
![]() |
---|
Menkum RI Supratman Andi Agtas Perkenalkan Protokol Jakarta dalam Forum BRICS di Brasil |
![]() |
---|
PPATK Serahkan Hasil Analisis Aliran Dana Terkait Demo Ricuh di Jakarta Kepada Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
ART Zaskia Adya Mecca Dianiaya Pengendara Motor di Kemang Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
KPU Bakal Selidiki Klaim Subhan soal Pendidikan Terakhir Gibran Diganti Jadi S1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.