Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Rugikan Negara Rp 285 Triliun, 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI PERTAMINA PERSERO - Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10/2025). Ia melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

9 eks pejabat dan mitra Pertamina segera menjalani sidang dan duduk di kursi pesakitan setelah dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan dalam kasus ini penyidik kejaksaan dalam pelaksanaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka.

Para tersangka melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Turun karena Pelemahan Permintaan Pasar Dunia

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud 

Pertama, terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah.

Ketiga, pelanggaran terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas ESDM Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

Kelima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak).

Keenam, penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Ketujuh, penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

"Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa," kata Safrianto Zuriat Putra kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Deretan pelanggaran hukum tersebut diduga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 285 triliun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved