Rabu, 1 Oktober 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Hari Ini Hadapi Sidang Vonis, Vadel Badjideh Banyak Baca Doa

Vadel jadi terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Korban adalah anak sang artis.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).Vadel mengaku siap menjalani sidang putusan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh siap untuk menjalani sidang putusan kasus asusila, atas laporan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Mantan pacar putri Nikita Mirzani ini, mengaku tak mau terlalu jauh memikirkan hasil yang akan diputuskan majelis hakim. 

Ia menegaskan bahwa dirinya siap dengan segala kemungkinan.

“Siap, siap, selalu siap. Siap apapun putusannya,” ujar Vadel.

Meski begitu, Vadel menegaskan bahwa semua keputusan tetap ia serahkan kepada kehendak Tuhan. 

Baca juga: Vadel Badjideh Mengaku Dapat Pembelajaran Hidup Selama Mendekam di Penjara: Banyak Orang Baik

Baca juga: Vadel Badjideh Girang Ketemu Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan

“Kita serahin aja ke Tuhan. Ya kita serahin ke Tuhan,” ucapnya.

Vadel pun hanya memperbanyak doa sebagai bentuk persiapan mental. 

“(Persiapannya) doa-doa,” katanya singkat.

Dari pantauan Tribunnews.com, Vadel terlihat percaya diri jelang sidang putusannya, ia terlihat senyum saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Vadel menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.

Seperti dalam sidang sebelumnya, Vadel turut dikawal oleh kedua kakaknya, Bintang dan Martin Badjideh.

Sebelumnya, ia dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah mewelti batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved