Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun
Pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali sebesar Rp 150 ribu per wisatawan diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun.
Pungutan restribusi sebesar 10 dolar AS ini berlaku untuk semua wisatawan dari luar negeri.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, mekanisme pungutan ini masih terus dipersiapkan.
"Ini kita masuk ke satu minggu persiapan untuk wisatawan mancanegara ke bali akan dikenakan pungutan Rp 150 ribu dan mekanismenya terus disiapkan. Ini harus betul-betul siap. Jadi kami akan mengawal dan memastikan ini berjalan lancar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Dia bilang penerapannya akan dievaluasi setiap pekan, terutama di tiga bulan pertama ini.
Dari jumlah wisatawan asing yang diprediksi akan datang ke Bali sebanyak 7 juta orang, total pungutannya bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Berdasarkan prediksi kita, 7 juta wistawan ini akan membawa penerimaan ke Pemerintah Bali sekitar Rp 1 triliun," ujar Sandiaga.
Sebagai informasi, wisatawan asing akan diminta untuk membayar retribusi Rp 150 ribu sebelum mereka tiba di Bali.
Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024.
Baca juga: Bali Berlakukan Retribusi Rp 150.000 Per Kedatangan Wisatawan Asing Mulai Februari 2024
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai US$ 10 dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali.
Baca juga: Wacana Wisman ke Bali Wajib Bayar Retribusi Rp150 Ribu Masih Tahap Kajian
"Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi di Jakarta, Rabu (10/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun memastikan bahwa proses kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik.
Tangis Nyoman Gede Suwarna, Pria yang Usir Aisar Khaled di Bali, Ungkap Kondisi Istri Kini Ketakutan |
![]() |
---|
Ada Fakta Lain di Balik Kronologi Aisar Khaled Diusir Oknum Warga Bali saat Beri Bantuan |
![]() |
---|
Sempat Diusir Warga saat Beri Bantuan, Aisar Khaled Kini Pamer Penghargaan dari Anggota DPD Bali |
![]() |
---|
Menag Temui Penyintas Banjir di Bali, Salurkan Bantuan Rp 300 Juta & Tinjau Tempat Ibadah Umat Hindu |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Super League: Tumbangkan Bali United, PSIM Merangsek ke Posisi 3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.