Senin, 6 Oktober 2025

Ayolinx Bantah Terafiliasi Judi Online, Klaim Perusahaan Belum Resmi Beroperasi

PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx membantah bisnis mereka terkait judi online.

dok. Kompas/Agustinus Yoga Primantoro
Ilustrasi judi online. PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx membantah bisnis mereka terkait judi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Inovasi Pembayaran Digital, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx membantah bisnis mereka terkait judi online.

CEO Ayolinx Prasetyo Putra mengatakan, Ayolinx baru mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada tanggal 25 Juli 2024.

"Ayolinx masih melakukan persiapan peluncuran produk tersebut yang ditargetkan launching pada bulan September 2024. Jadi, secara operasional belum berjalan. Kami sangat kaget nama Ayolinx terlampir dalam 21 daftar PJP yang terkait judi online," ujar Prasetyo, Kamis (15/8/2024).

Prasetyo menambahkan, pemberitaan tersebut sangat memberatkan langkah Ayolinx dalam memulai bisnis. Pihaknya, berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Komitmen kami adalah tidak memberikan layanan kepada pelaku judi online di Indonesia," terang Prasetyo.

Prasetyo bilang, pihaknya berupaya untuk mematuhi semua regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah dan lembaga pengawas yang dalam hal ini Bank Indonesia, termasuk penerapan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Pencucian Uang (AML) yang ketat.

"Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kami hanya digunakan untuk transaksi yang sah dan legal,” kata Prasetyo.

Tentang pemberitaan yang sudah beredar di media, Prasetyo menyampaikan bahwa akan terus memantau situasi ini dengan seksama dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi reputasi dan integritas Ayolinx.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjatuhkan sanksi take down tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terkait judi online.

Baca juga: Asosiasi Payment Gateway Indonesia Bantu Pemerintah Berantas Judi Online

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Mengacu Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Hasilnya ditemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian pada 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Baca juga: Respons Jasa Pembayaran Usai Kominfo Ancam Takedown jika Terkait Judi Online

Berdasarkan monitoring dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit tersebut musti diserahkan kepada Kominfo selambatnya tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Budi Arie.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved