GAPPRI Ungkap Akan Banyak Produsen Rokok Gulung Tikar Akibat PP 28/2024
Perubahan kemasan dan bahan baku yang biayanya sangat besar, serta pengaturannya yang dinilai juga semakin ketat
"Walaupun demikan peraturan tersebut sudah disahkan, maka kami akan mematuhinya," pungkas Henry.
Dalam PP 28/2024, ia menyoroti mulai dari pasal 429 hingga 463.
Di situ mengatur di antaranya soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, serta larangan menjual eceran atau batangan.
Kemudian, ada larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lalu, ada larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
PP 28/2024 juga disebut mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
Lalu, perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.
Menkeu Purbaya Bicara soal Industri Rokok Imbas Tingginya Cukai: Jangan Bunuh Industri Sendiri! |
![]() |
---|
Pengusaha Rokok Sambut Positif Wacana Penurunan Tarif Cukai |
![]() |
---|
Persepsi Soal Tembakau Alternatif Dinilai Jadi Penghambat Upaya Berhenti Merokok |
![]() |
---|
INDEF Berharap Menkeu Purbaya Yudhi Berani Laporkan Kondisi Riil Ekonomi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.