Pemindahan Ibu Kota Negara
Pengusaha UAE Tinjau IKN Ditemani Anak Buah Jokowi, Berharap Pembangunan Lancar Tapi Belum Investasi
Mohamed Alabbar merasa kagum dengan pembangunan IKN yang mewah, desainnya berkualitas, dan konstruksinya sangat berkualitas.
Innaetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari nilai sumbangan.
Pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
7. PPh pasal 21 final ditanggung pemerintah
Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.
Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh
Fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035
8. PPh Final 0 persen untuk UMKM
Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN di bawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0 persen dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.
Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN.
Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.
9. Pengurangan PPh hak atas tanah/bangunan
Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu.
Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan sebesar 100 persen jumlah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terutang, dan berlaku hingga 2035.
Pemindahan Ibu Kota Negara
OIKN Minta Suntikan Anggaran Negara Jadi Rp 21,18 T Buat Bangun Kawasan DPR-Yudikatif di IKN |
---|
Rumah Makan Padang Sederhana Bakal Buka di IKN, Pembangunan Direncanakan Mulai Kuartal IV 2025 |
---|
Setelah 2026, Kementerian PU Setop Bangun Proyek Baru di IKN Nusantara, Siapa Pelanjutnya? |
---|
Menkeu Sri Mulyani Ungkap Anggaran IKN Tahun 2026 Rp 6,3 Triliun |
---|
Anggota DPR Bambang Haryo Desak Evaluasi Pemindahan Ibu Kota Negara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.